|
KTP |
Teringat tadi pagi (Senin, 23/07/2012) ada seorang warga Kelurahan Berbas Pantai yang hendak mengurus KTP. Karena tidak memiliki kelengkapan adminsitrasi yang dipersyaratkan, maka warga tersebut tidak dapat diberikan pengantar untuk mendapatkan KTP. Merasa mengalami penolakan, ia pun menyatakan kekecewaannya karena menganggap diabaikan haknya sebagai warga negara. Meskipun saya tidak terlibat dalam permasalahan warga tadi, saya berpikir keras untuk menemukan celah yang sekiranya dapat memperbesar radius pemahaman agar terjadi titik singgung antara logika administrasi dan logika masyarakat. Harapan saya mungkin hanya mimpi yang muluk-muluk, tetapi karena saya juga pernah mengalami beberapa kali penolakan pelayanan administrasi dengan masalah yang sama sehingga melihat kejadian tadi seperti mengorek-ngorek kembali perasaan tidak nyaman yang pernah saya alami. Sebagai orang yang sedikit maklum dengan seluk-beluk dan prosedur administrasi, secara logika saya bisa menerima. Tetapi menghadapi warga yang hanya berharap kedatangannya untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan, maka tidak mudah mempertemukan antara keinginan yang dilandasi pemahaman yang sangat sederhana dengan tetek bengek adminstrasi yang prosedural.
Saya sedikit arogan dengan mengacak-acak sistem administrasi yang telah dibakukan meskipun hanya dalam ide-ide konyol saya. Saya merasa bahwa sistem itu terlalu kejam, tidak berperasaan dan saya begitu yakin bahwa sistem administrasi tidak melibatkan unsur-unsur emosi dalam penyusunannya. Saya mengerti bahwa tertib administrasi itu dibuat untuk menjaga keakuratan dan konsistensi data sehingga dapat menghindari terjadinya pemalsuan dan penipuan yang dapat berujung pada kejahatan adminsitratif. Apapun alasannya, saya hanya ingin melihat bahwa sistem administrasi itu menjadi bersahabat dengan kepentingan masyarakat yang sekaligus berfungsi menjaganya dari kepentingan yang dapat merusak sistem itu sendiri.
Terkait dengan syarat administrasi yang sering tidak dapat dipenuhi oleh klien karena suatu hal yang menyulitkan baginya, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik seharusnya dapat menciptakan suatu sistem pelayanan pendampingan sehingga klien tidak merasa tertolak, tetapi terbantu mendapatkan haknya. Ekstensi pelayanan ini sifatnya tidaklah dimaksudkan untuk memberikan dispensasi yang justru dapat mengacaukan sistem administrasi.